Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU CHILD GROOMING (Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Tkn dan Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Kng)
Skripsi dengan judul “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU CHILD GROOMING (Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Tkn dan Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Kng)” ini dilatarbelakangi permasalahan yang kerap kali timbul dalam masyarakat, khususnya mengenai orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak dengan cara manipulasi yang dikenal dengan istilah child grooming. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana child grooming dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Tkn dan Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Kng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan titik tolak penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN Tkn dan Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Kng. Hasil dari penelitian ini pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus2018/PN Tkn sebagaimana terpenuhinya unsur-unsur delik tindak pidana dalam Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Jo. ayat (3) UU 35/2014 tentang Atas Perubahan UU 23/2002 dan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana, sehingga terdakwa Sulaiman alias Pak Encu dapat dipintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Berdasarkan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara tersebut, di mana majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis menyatakan bahwa terdakwa secara sah telah melanggarPasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1) Jo. ayat (3) UU 35/2014 tentang Atas Perubahan UU 23/2002 dan dipidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara.Sedangkan pertanggungjawaban pidana dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Kng sebagaimana unsur-unsur dalam dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. ayat (3) UU 35/2014 tentang Atas Perubahan UU 23/2002 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi, sehingga terdakwa atas nama Yanto dapat dipintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Berdasarkan pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara tersebut, di mana majelis hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis menyatakan bahwa terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. ayat (3) UU 35/2014 tentang Atas Perubahan UU 23/2002 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPdan dipidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 50.000.000 subsidair 2 bulan penjara. Menurut penulis putusan hakim dalam Putusan Nomor 130/Pid.Sus.2018/PN Tkn telah tepat, akan tetapi untuk Putusan Nomor 133/Pid.Sus/2019/PN Kng penulis berpendapat bahwa putusan hakim kurang tepat dikarenakan terbilang ringan dibandingkan dengan akibat dari perbuatan terdakwa yang seharusnya diberikan pidana maksimal. Kata Kunci: Child Grooming, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hukum oleh Hakim.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001409 | T71286 | T712862022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available