Text
PENGALIHAN HAK ASUH ANAK DARI IBU KE PIHAK AYAH BERDASARKAN KEPUTUSAN HAKIM (Studi Putusan Nomor 864/Pdt.G/2019/PN.Mdn)
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kadangkala tujuan dari perkawinan itu tidak tercapai dan berakhir dengan perceraian. Perceraian menimbulkan akibat hukum terhadap pemeliharaan anak, terutama anak yang masih dibawah umur. Pada hakikatnya, anak yang masih dibawah umur berada dalam pemeliharaan ibu setelah terjadinya perceraian. Penulisan skripsi ini didasari dari adanya kasus pengalihan hak asuh anak dibawah umur dari ibu ke pihak ayah berdasarkan keputusan hakim. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan pengadilan Nomor 864/Pdt.G/2019/PN.Mdn tentang pengalihan hak asuh anak dibawah umur dari ibu ke pihak ayah dan bagaimana hak dan kewajiban ibu terhadap anak yang hak asuh anaknya jatuh ke pihak ayah akibat perceraian ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan maka menjadi suatu kepatutan jika majelis hakim menetapkan hak asuh anak jatuh kepada penggugat selaku ayah dan tergugat selaku ibu dari anak tetap memiliki hak dan kewajiban untuk mengurus dan mendidik anaknya hingga anak tersebut dewasa. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Anak, Hak Asuh Anak
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001410 | T71414 | T714142022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available