Text
PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU SELATAN)
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang bertugas sebagai penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, juga mengemban tugas lain termasuk dalam sengketa perdata, dimana Jaksa Pengacara Negara dalam kedudukannya selaku kuasa hukum negara atau pemerintah. Penulisan skripsi ini juga dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan masyarakat maupun instansi pemerintah terhadap peranan Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dalam penyelesaian sengketa perdata terkhusus di wilayah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan perundangan-undangan serta melakukan penelitian langsung lapangan (file research) di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa perdata di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, tapi belum semua peranan dan fungsi dipergunakan oleh instansi pemerintah di daerah Ogan Komering Ulu Selatan. 2) Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian sengketa perdata di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan terdiri dari: faktor antara hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Kata Kunci: Peranan, Jaksa Pengacara Negara, Sengketa Perdata
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004818 | T82986 | T829862022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available