Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS MEREK TERKENAL EIGER (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.375K/Pdt.Sus.Hki/2020)
Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sistem pendaftaran merek yang diterapkan di Indonesia adalah sitem konstitutif. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait sengketa merek terkenal Eiger dan bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). hasil dari penelitian skripsi ini bahwa sengketa merek terkenal eiger yang diputuskan oleh Mahkamah Agung RI No. No.375K/Pdt.Sus.Hki/2020 telah sesuai dengan aturan yang berlaku meskipun tidak menerapkan sistem konstitutif ini dikarenakan Indonesia terikat dengan perjanjian organisasi perdagangan Internasional terkait merek terkenal yakni Konvensi Paris (Paris Convention For the Protection of Industrial Property) dan Perjanjian TRIPS Agreement ( The Agreement on trade related aspects of intellectual property rights). Selain itu perlindungan terhadap merek terkenal diatur didalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dilakukan secara preventif maupun represif. Kata Kunci, Merek, Sistem Konstitutif, Sengketa Merek
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001420 | T71463 | T714632022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available