Text
HAK WASIAT WAJIBAH ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 3966/Pdt.G/2019/PA.Jr)
Anak merupakan karunia dan amanah dari Tuhan yang dapat dipelihara secara lahir dan batin oleh keluarga. Namun tidak jarang di dalam suatu perkawinan suami dan isteri yang tidak dikaruniai anak, sehingga dapat terjadinya suatu perisitiwa pengangkatan anak. Perisitiwa pengangkatan anak tersebut tentunya memiliki sebab dan akibat yang akan terjadi antara keduanya yaitu dalam hal waris mewarisi. Dimana anak angkat tersebut bukanlah sebagai ahli waris yang sah dari orang tua angkatnya begitupun sebaliknya, karena anak angkat bukan merupakan salah satu dari sebab terjadinya kewarisan yaitu nasab dan karena perkawinan. Namun pada Pasal 209 KHI dijelaskan bahwa anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat. Oleh karena itu, menjadi suatu permasalahan pada skripsi ini, yaitu bagaimana pengaturan wasiat wajibah kepada anak angkat yang dilakukan di Indonesia berdasarkan Kompilasi Hukum Islam? dan Bagaimana pertimbangan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jember pada Putusan Nomor 3966/Pdt.G/2019/PA.Jr terkait hak waris atas anak angkat dalam kewarisan hukum Islam?. Pada hukum waris Islam memiliki asas keadilan dan keseimbangan bahwa setiap ahli waris berhak atas warisan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam yang ada. Serta keseimbangan antara hak dan kewajiban yang diperoleh oleh mereka yang memiliki kewajiban untuk dilaksanakan. Kata Kunci: Hukum Waris Islam, Anak Angkat, dan Wasiat Wajibah
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001419 | T71403 | T714032022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available