Text
KEBERLAKUAN KLAUSUL PENITIPAN BARANG KARENA TERPAKSA PADA PENGELOLA HOTEL
Pasal 1705 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa Penitipan yang dilakukan secara terpaksa itu mendapat perlindungan dari Undang-undang yang tidak kurang dari suatu penitipan yang terjadi secara sukarela, melihat banyaknya hotel yang berada di Palembang apabila sewaktu-waktu mengalami kebakaran ataupun banjir maka dari itu bagaimana tindakan hotel mengenai penitipan barang secara terpaksa apakah telah memiliki klausul tersebut, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari barang yang ada dihotel apabila terjadi suatu bencana melanda. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini sebagai berikut: 1. Apakah Hotel Grand Inna Daira dan Hotel Beston Palembang telah memuat klausul penitipan barang secara terpaksa?. 2. Bagaimana pertanggung-jawaban Hotel Grand Inna Daira dan Hotel Beston Palembang terhadap kehilangan atau kerusakan barang karena memuat klausul penitipan barang karena terpaksa? Metode penelitian yang digunakan yaitu secara empiris, melakukan riset langsung ke hotel yang menjadi tujuan untuk diwawancarai yaitu Hotel Grand Inna Daira dan Hotel Beston. Hotel Grand Inna Daira tersebut telah memiliki klausul perjanjian penitipan barang karena terpaksa, sedangkan Hotel Beston bertanggung jawab mengenai barang konsumen hotel namun tidak diatur secara spesifik, pertanggungjawaban yang dilakukan yaitu Hotel Grand Inna Daira dengan mengganti kerugian barang tersebut dan Hotel Beston melakukan musyawarah dengan pihak konsumen agar tidak ada pihak yang ada merasa dirugikan. Kata Kunci : Perjanjian, Terpaksa, Hotel
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004071 | T79723 | T797232022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available