Text
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara perdagangan orang? dan apa yang menjadi disparitas dalam putusan Nomor: 9/Pid.B/2018/PN Cjr dan Putusan Nomor: 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby? Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif bersifat eksplanatoris dengan pendekatan sejarah hukum, konseptual, dan pendekatan undang-undang. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan masalah yang diteliti. Data dianalisis secara deskriptifkualitatif serta analisis yang digunakan dalam penarikan kesimpulan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, hakim dalam menjatuhkan pidana harus memenuhi tiga unsur yaitu: landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana dalam Putusan Nomor 9/Pid.B/2018/PN Cjr dan Putusan Nomor: 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby mengacu pada tujuan pemidanaan itu sendiri yakni melakukan pembinaan terhadap diri Terdakwa disamping itu penjatuhan pidana untuk pencegahan masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan. Disebutkan juga dalam pertimbangan bahwa pidana yang tepat dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa serta rasa keadilan masyarakat. Disparitas dalam putusan putusan Nomor: 9/Pid.B/2018/PN Cjr dan Putusan Nomor: 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby disebabkan oleh: Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan; putusan tersebut merupakan keputusan dari Pengadilan Negeri yang berbeda; belum adanya pedoman pemidanaan yang diatur dalam hukum pidana Indonesia; Putusan Nomor: 1213/Pid.Sus/2018/PN.Sby yang dijadikan sebagai objek tindak pidananya adalah isterinya sendiri yang notabenenya harus dilindungi oleh terdakwa; dan belum adanya aturan secara tegas yang mengatur batas minimum ancaman hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana, dan kalaupun ada yang mengatur tentang ancaman pidana minimum khusus maka rentang waktu antara minimum khusus dengan maksimal sangat jauh. Kata Kunci : Sanksi Pidana, Tindak Pidana, Perdagangan Orang
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002823 | T75496 | T754962022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available