Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN TINDAKAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (PUTUSAN NOMOR 03/PID.SUS/2021/PN JKT.UTR DAN PUTUSAN NOMOR 258/PID.SUS/2021/PN GNS)
Skripsi ini berjudul pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindakan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I (Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Utr dan Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2021/Pn Gns). Rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengenai bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan tindakan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dalam Putusan Nomor 03/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Utr dan Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2021/Pn Gns serta bagaimana pengaturan Rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika menurut hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Berdasarkan kedua putusan tersebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis berkesimpulan serta menilai berdasarkan kedua putusan tersebut bahwa hakim sebelum menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada terdakwa telah melakukan mempertimbanan secara yuridis maupun non yuridis dan telah sesuai dengan pengaturan hukum positif Indonesia. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Narkotika, Golongan I
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004826 | T83052 | T830522022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available