Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARTAWAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK (STUDI KASUS DI KABUPATEN BANYUASIN)
Skripsi ini mengkaji tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik (Studi Kasus di Kabupaten Banyuasin)”, dalam penelitian ini penulis merumuskan masalah berupa : (1) Bagaimana bentuk tindak kekerasan yang dialami oleh wartawan dan (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan sebagai korban tindak pidana kekerasan. Penelitian ini bersifat yuridisempiris dengan menggunakan pendekatan gabungan (Socio-legal Approach), Pendekatan perundang – undangan (Statute Approach), dan Pendekatan kasus (Case Approach). Kerangka teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Pers, teori perlindungan hukum, dan teori penegakan hukum, Perlindungan hukum terhadap keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya telah dijamin oleh hukum, namun dalam pelaksanaan dilapangan pemberian perlindungan hukum terhadap wartawan sering terdapat kekerasan – kekerasan yang di alami oleh wartawan itu sendiri, Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak kekerasan yang dialami oleh wartawan korban tindak pidana kekerasan dalam menjalankan tugas profesi, yaitu : (1) Ditendang di bagian badan, (2) Di pukul menggunakan besi di bagian kepala serta mnginjak bagian bahu, kepala dan tangan, (3) Perusakan alat, (4) Ancaman pembunuhan, dan adapun perlindungan hukum terhadap wartawan sebagai korban tindak pidana kekerasan, yaitu : (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, (2) Perlindungan menurut KUHP, (3) Perlindungan saksi dan korban, dan pendoman wartawan dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi lagi kasus serupa (4) Kode etik jurnalis (KEJ).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001390 | T71461 | T714612022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available