Text
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PELAKU KEJAHATAN KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI TERHADAP PERNIAGAAN SATWA YANG DILINDUNGI (PUTUSAN NOMOR 1170/PID.B/LH/2019/PN.PLG DAN PUTUSAN NOMOR 74/PID.SUS/LH/2021/PN.DPS)
Penulisan skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Sanksi Pelaku Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Terhadap Perniagaan Satwa Yang Dilindungi (Putusan Nomor 1170/Pid.B/LH/2019/PN.Plg dan Putusan Nomor 74/Pid.Sus/LH/2021/PN.Dps) yang melatarbelakangi dalam pembuatan skripsi ini adalah adanya perbuatan tindak pidana yang melanggar prinsip konservasi contohnya eksploitasi besar terhadap satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup demi keuntungan sendiri. Tindak pidana ini telah masuk ke dalam kejahatan konservasi. Dalam penulisan ini menekankan pada bagaimana penerapan sanksi dan pertimbangan hakim dengan menganalisis dua putusan yang melanggar pasal yang sama namun dengan sanksi berbeda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis yang mana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 21 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang terdakwa di pidana penjara selama tujuh bulan karena telah melakukan perniagaan lebih dari sekali dalam jumlah banyak sedangkan pada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terdakwa di pidana penjara lebih ringan dari putusan pertama selama dua bulan karena proses perniagaan batal sehingga satwa tidak sampai ke tangan pembeli. Kedua putusan tersebut memenuhi syarat-syarat penerapan sanksi pidana. Kata Kunci : Kejahatan Konservasi, Penerapan Sanksi, Pertimbangan Hakim, Satwa, Tindak Pidana
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003053 | T75431 | T754312022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available