Text
PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCESS) SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA (Putusan No 41/Pid.B/2019/PN Rno, Putusan No 34/Pid.B/2020/PN Mll, dan Putusan No 103/Pid.B/2021/PN Gdt)
Penelitian ini berjudul “Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Excess) Sebagai Alasan Penghapus Pidana (Putusan No 41/Pid.B/2019/PN Rno, Putusan No 34/Pid.B/2020/PN Mll, dan Putusan No 103/Pid.B/2021/PN Gdt) bertujuan untuk mengetahui kedudukan Noodweer Excess dalam hukum positif di Indonesia dan penerapan Noodweer Excess dalam Putusan No 41/Pid.B/2019/PN Rno, Putusan No 34/Pid.B/2020/PN Mll, dan Putusan No 103/Pid.B/2021/PN Gdt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan teknik analisis deskriptif analisis dimana bahan yang dikumpulkan dikatikan dengan fenomena yang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan noodweer excess termuat dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dan hakim dalam menjatuhkan putusan harus mempertimbangkan aspek yurudis dan non-yuridis serta menggunakan pendekatan teori ratio decidendi agar menjatuhkan putusan yang adil dan tidak terjadi kekeliruan, hasil dari analisis penulis dapat diketahui bahwa pada Putusan No 41/Pid.B/2019/PN Rno, Putusan No 34/Pid.B/2020/PN Mll, dan Putusan No 103/Pid.B/2021/PN Gdt hakim menerapkan noodweer excess sebagai alasan penghapus pidana.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004800 | T83129 | T831292022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available