Text
PERLINDUNGAN HUKUM MEREK ORCHARD COLLECTION TERHADAP PELANGGARAN MEREK TERDAFTAR (STUDI PUTUSAN NO.2/PDT.SUS-HKI/MEREK/2020/PN NIAGA SBY)
Merek adalah salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI), secara garis besar merek dapat berbentuk nama, kata, logo, lambang, desain, warna, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur-unsur tersebut. Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dalam Undang-Undang ini sudah diatur mengenai tata cara pendaftaran merek, pembatalan penghapusan merek, dan diatur mengenai apabila terjadi pelanggaran merek terdaftar dan indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami bentuk perlindungan hukum dari merek terdaftar dan untuk memahami bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengatasi masalah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dan memakai pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Amrit Damodardas Jatiani selaku pendaftar pertama (first to file) merek dagangnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhak memperoleh atau mendapatkan perlindungan hukum secara preventif maupun represif sesuai dengan teori perlindungan hukum. Terkait dengan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Sby ialah menolak surat gugatan dari pihak Amrit Damodardas Jatiani dikarenakan bukti yang ada tidak menunjukan kepemilikan PT. Gradient Group terhadap toko The Orchard.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004881 | T83166 | T831662022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available