Text
PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN NEGERI LAHAT
Skripsi yang berjudul Pelaksanaan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik (E-Litigasi) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Lahat ini dilatar belakangi oleh perubahan situasi pada masa pandemi Covid-19 saat ini yang mengalami banyak perubahan, seperti halnya sistem peradilan di semua pengadilan di seluruh Indonesia. Sistem peradilan yang ada di Pengadilan Negeri Lahat menjadi salah satu yang mengalami perubahan atas munculnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang diterapkan untuk mengakomodir situasi pandemi yang terjadi sekarang. Permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah 1. Apakah pelaksanaan persidangan perkara perdata secara elektronik (e-litigasi) pada masa pandemi Covid-19 sudah dapat diterima para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Lahat? 2. Apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan persidangan perkara perdata secara elektronik (e-litigasi) pada masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Lahat?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1. Pelaksanaan e-litigasi di Pengadilan Negeri Lahat secara umum telah berjalan sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang telah ditetapkan, para pihak berperkara juga cukup menerima pelaksanaan tersebut dapat dilihat dari terus meningkatnya jumlah perkara yang diselesaikan secara e-litigasi. Tetapi terhadap pelaksanaan sidang tahap pembuktian beberapa pihak menyatakan bahwa lebih memilih sidang tahap pembuktian secara tatap muka di pengadilan. 2. Faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan e-litigasi adalah faktor hukumnya sendiri karena e-litigasi ini hanya diatur dalam PERMA, bukan dalam bentuk undang-undang. Faktor masyarakat karena masih kurangnya sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya keberadaan e-litigasi. Faktor kebudayaan dikarenakan masyarakat masih berpikiran bahwa persidangan di pengadilan hanya dapat dilaksanakan secara tatap muka di pengadilan. Serta faktor sarana fasilitas pendukung karena persidangan yang dilakukan melalui media komunikasi audio visual masih sering terkendala jaringan sinyal di beberapa daerah Kabupaten Lahat yang sering terputus-putus dan hilang. Kata Kunci: Persidangan Perdata, E-litigasi, Covid-19
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004393 | T81121 | T811212022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available