Text
TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBERIKAN PESANGON SEBAGAI AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn)
Peristiwa pemutusan hubungan kerja sepihak sering kali menimbulkan permasalahan yang tidak mudah terselesaikan, tanggung jawab perdata pada suatu perusahaan sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sepihak berakibat adanya pihak yang dirugikan, adapun permasalahan yang akan dibahas berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini pertama, analisa putusan hakim pada Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pdt.SusPHI/2021/PN.Mdn; apakah sudah tepat. kedua, tanggung jawab perdata perusahaan yang tidak memberikan pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja sepihak dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pdt.SusPHI/2021/PN.Mdn. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yaitu hanya berfokus pada sinkronisasi prinsip, sistem, dan regulasi. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pertama, putusan hakim berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah tepat serta dapat melindungi para pekerja secara menyeluruh dan kedua, bentuk tanggung jawab perdata yaitu perusahaan wajib memberikan pesangon sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sepihak.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003057 | T75944 | T759442022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available