Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK KORBAN PENCURIAN DANA DENGAN MODUS SINKRONISASI TOKEN (STUDI KASUS BANK MANDIRI)
Dalam dunia perbankan setiap nasabah memiliki hak untuk dilindungi sehingga jika terjadi ketidak sinkronan dana maka nasabah berhak untuk mendapat perlindungan hukum nya dan bank harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah. Berbicara mengenai dunia perbankan memang tidak lepas dari yang namanya kejahatan cybercrime mengenai kejahatan ini maka dari itu nasabah yang kekuasaan nya lemah sebagai pihak maka hak dari nasabah haruslah dilindungi. Sebagaimana terjadinya pencurian dana dengan modus sinkronisasi token yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Rumusan masalah dari penelitian berikut ini adalah: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban pencurian dana dengan modus sinkronisasi token, 2. Bagaimanakah upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah bank sebagai korban pencurian dana dengan modus sinkronisasi token. Metode penelitian ini ialah normatif yang artinya data diperoleh dari perundang-undangan, buku dan literatur yang berkaitan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: 1. Perlindungan hukum ada dalam bentuk preventif dan represif, 2. Upaya yang dapat dilakukan oleh nasabah dalam menyelesaikan permasalahan sinkronisasi token dapat melalui adjudikasi, arbitrase dan mediasi. Kata Kunci: Bank, Perlindungan Hukum, Sinkronisasi Token
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003382 | T76164 | T761642022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available