Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR YANG TIDAK MAMPU BAYAR HUTANG PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ILEGAL PADA HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Kegiatan pinjam meminjam uang merupakan kegiatan dimana debitur melakukan peminjaman sejumlah uang kepada kreditur dengam waktu yang telah ditentukan. Dewasa ini, hal pinjam meminjam sudah marak terjadi di masyarakat terutama pinjam meminjam berbasis online. Dalam hal pinjam meminjam berbasis online sering terjadi masalah yang tidak diinginkan mulai dari pembayaran yang melewati batas waktu yang ditentukan hingga penagihan yang melampaui batas. Masalah-masalah tersebut menjadi pokok bahasan dalam penulisan ini, dimana yang akan dibahas oleh penulis ialah mengenai perlindungan hukum terhadap debitur yang tidak mampu bayar hutang pada perusahaan pembiayaan dana ilegal pada hukum positif di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana bagi kreditur yang melakukan pengancaman saat melakukan penagihan pada Putusan Nomor 2077/Pid.Sus/2021/PN Lbp dan Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif yang sumber tulisannya berdasarkan undang-undang dan sumber lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap debitur yang tidak mampu bayar hutang pada perusahaan pembiayaan dana ilegal pada hukum positif di Indonesia
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004801 | T83118 | T831182022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available