Text
PELAKSANAAN PENYELIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN OLEH PERS PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMSEL
Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Penyelidikan Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Pers Pada Kepolisian Daerah Sumsel Terdapat rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana proses penyelidikan kepolisian daerah sumsel terkait pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh pers? 2. Bagaimana penentuan kriteria tindak pidana pers dalam pemberitaan suatu peristiwa pencemaran nama baik menurut pasal 5 UU No. 40 tahun 1999? Penulisan skripsi ini termasuk jenis penelitian hukum empiris, jenis data dalam penelitian ini menerapkan data kualitatif baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier. Hasil dari penelitian ini adalah : 1) Segala permasalahan pers dilakukan berdasarkan Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers secara umum adalah pertanggung jawaban secara perseorangan, yang dalam hal ini penanggung jawab dari perusahaan pers yang bertanggung jawab adalah : Pemimpin Redaksi, Wakil Redaksi, Redaksi Pelaksana, kecuali pelanggaran terhadap pasal 61-62 KUHP dan pasal 483-484 KUHP dan tidak bisa langsung dilakukan oleh kepolisian daerah Sumsel. 2) Penentuan kriteria delik pers dalam pemberitaan suatu peristiwa pencemaran nama baik menurut pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers adalah tidak dilaksanakannya kewajiban memberitakan perisiwa dan opini, yaitu tidak menghormati norma-norma agama dan rasa silaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dan spesifik melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP, dan dikategorikan sebagai Delik Pers. Kata kunci : Pers, Pencemaran Nama Baik
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004816 | T83090 | T830902022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available