Text
KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DI BIDANG TATA USAHA NEGARA DALAM PEMBERANTASAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN BANYUASIN
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam pasal; 30 ayat 1 huruf d menyebutkan tugas dan kewenangan jaksa adalah melakukan peyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana kewenangan jaksa sebagai pengacara negara di bidang tata usaha negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewakili Pemerintah daerah. 2. Apa Kendala yang dihadapi jaksa sebagai pengacara negara dibidang tata usaha negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empris yang menggunakan pendekataan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekataan konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. kewenangan jaksa berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam pasal; 30 ayat 1 huruf d menyebutkan tugas dan kewenangan jaksa adalah melakukan peyidikan terhadap tindak pidana. 2. secara internal kendala yang terjadi dari dua arah yaitu dari jajaran Kejaksaan negeri banyuasin sendiri berupa kurangnya personil, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ditingkatkan dan kendala dibidang koordinasi dengan lembaga terkait yang mendukung berjalannya penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, sedangkan dari eksternal Kejaksaan kendala yang dihadapi dalam hal terbatasnya keterbukaan masyarakat atau menutupi informasi terkait dengan tindak pidana korupsi, dan juga terpidana yang tidak kooperatif, sehingga menyulitkan penyidik dalam melakukukan penyidikan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003975 | T79903 | T799032022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available