Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA SEPENGETAHUAN KREDITUR
Judul dari skripsi ini adalah “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Sepengetahuan Kreditur”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditur dalam perkara Nomor 352/Pid.B/2017/PN.Cjr dan Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Tgl dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi kreditur. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimanakah putusan hakim terhadap tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditur dalam perkara Nomor 352/Pid.B/2017/PN.Cjr dan Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Tgl. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Dalam hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pada putusan hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, telah dewasa sehingga terdakwa dapat dan mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum, maka atas putusan hakim di atas dan hakim telah mengkaji segala aspek-aspek yang berkaitan dengan pokok perkara untuk menjatuhkan vonis yang tepat yaitu menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta pidana denda sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk putusan Nomor 352/Pid.B/2017/PN.Cjr dimana terdakwa bernama Endang Rustandi dan putusan selanjutnya, putusan Nomor 13/Pid.Sus/2018/PN.Tgl menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan serta hanya dibebankan biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah) dengan terdakwa bernama Dukri Diantoro, karena kedua terdakwa telah memenuhi unsur dari pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Jaminan Fidusia.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002850 | T76292 | T762922022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available