Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA BERHUBUNGAN SESAMA JENIS DI LINGKUNGAN MILITER (STUDI PUTUSAN NOMOR 26-K/PMT-I/BDG/AD/III/2020)
Penulisan skripsi yang berjudul, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Berhubungan Sesama Jenis Di Lingkungan Militer (Studi Putusan Nomor 26-K/PMT-I/BDG/AD/III/2020) di latarbelakangi bahwa pada tahun 2020 terjadi kasus Asusila sesama jenis di lingkungan militer, adapun rumusan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis Di Lingkungan Militer serta Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Pelaku Tindak Pidana Asusila Sesama Jenis di Lingkungan Militer dalam Putusan Nomor 26-K/PMT-I/BDG/AD/III/2020. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif dimana kebenaran dibuktikan dengan keilmuan hukum dari sisi normatif nya dengan menggunakan Pendekatan Perundang - undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana asusila sesama jenis tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja yang mana hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa. Kendala yang dihadapi oleh hakim dalam penjatuhan hukuman kepada pelaku asusila di lingkungan militer terdapat kendala interal maupun eksternal, upaya hakim untuk mengatasi kendala tersebut dengan mempertimbangkannya dengan keyakinan sendiri agar dapat menghasilkan putusan yang adil dan seimbang bagi masyarakat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004958 | T82595 | T825952022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available