Text
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS: NOMOR 8 PID.SUS-ANAK/2020/PN.PBM DAN NOMOR 1 PID.SUS-ANAK/2020/PN.BJN)
ABSTRAK Penulis menulis skripsi ini berjudul Pertimbang Hukum Hakim Dalam Menetapkan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan) Proses diversi diatur dalam sistem peradilan pidana anak, adapun yang melatarbelakangi penulisan skrispsi ini adalah untuk mengkaji dan meneliti bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian hingga ke tahap Musyawarah atau Diversi. Temuan dari penulis bahwasanya diversi diuapayakan pada tiap tingkatan namun masih banyak ditemukan hasil diversi gagal. Permasalahan yang penulis gunakan untuk skripsi ini yaitu menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dan mengetahui ketentuan diversi terhadap anak, dengan menggunakan dua putusan yakni (Putusan No.8/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Pbm dan Putusan No.1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Bjn.) Skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau kepustakaan, disebut dengan penelitian hukum normatif karena penelitian ini hanya ditujukan dalam peraturan tertulis terhadap undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun hasil penelitian terhadap kedua kasus yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan diversi adalah merujuk pada pasal 6 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana anak. Kata Kunci : Pencurian, Anak, Diversi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001592 | T71512 | T715122022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available