Text
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR OGAN KOMERING ULU SELATAN)
Skripsi ini berjudul “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan”. Perlindungan hukum merupakan segala cara upaya yang dilakukan pejabat yang berwenang dalam melindungi hak-hak subjek hukum. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan dan Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan data primer dari wawancara dengan Pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak dan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan telah terlaksana dengan baik mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan dan penahanan. Namun belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Terdapat faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaanya, yaitu faktor keberhasilan ialah faktor hukumnya, faktor penegak hukum, serta sarana dan fasilitas. Sedangkan faktor kegagalan ialah sarana dan fasilitas tidak adanya tahanan khusus anak di Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan sehingga pelaku anak berjenis kelamin laki-laki ditahan di ruangan bersama tahanan dewasa, sedangkan pelaku anak berjenis kelamin perempuan dilimpahkan ke tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Ogan Komering Ulu, dan pembimbing kemasyarakatan yang dalam beberapa kesempatan tidak mendampingi pelaku dalam proses pemeriksaan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kegagalan dalam pelaksanaan upaya perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Anak, Tindak Pidana Pencurian
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001585 | T71374 | T713742022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available