Text
PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TERHADAP KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM TRADISIONAL (KUDOK) DALAM MASYARAKAT ADAT KOTA PAGARALAM
Skripsi ini berjudul, “Perspektif Hukum Pidana terhadap Kepemilikan Senjata Tajam Tradisional (Kudok) dalam Masyarakat Adat Kota Pagaralam.” Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya penggunaan senjata tajam yang tinggi oleh masyarakat Pagaralam untuk kegiatan berkebun. Hal ini dapat memperbesar peluang terjadinya tindak pidana. Pembahasan dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Pidana terhadap penggunaan senjata tajam tradisional (kudok) bagi masyarakat Adat Kota Pagaralam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris. Lokasi penelitian skripsi ini adalah di Kota Pagaralam. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan Tokoh Adat Kota Pagaralam dan Polres Kota Pagaralam. Selanjutnya penulis menggunakan analisis kualitatif, dasar hukum yang berhubungan dengan penelitian ini adalah Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 tentang senjata tajam. Hasil dari penelitian diketahui bahwa tingkat penggunaan senjata tajam di Kota Pagaralam tinggi. Akan tetapi, sering ditemukan penyalahgunaan kudok yang dilakukan oleh masyarakat. Maka dari itu, pihak Polres Kota Pagaralam harus meningkatkan upaya pre-emtif, preventif dan represif, serta harus bekerjasama dengan Kepala Lembaga Adat dalam mensosialisasikan penggunaan kudok yang tepat sesuai tempat dan waktu agar tidak terjadi benturan antara adat istiadat dan hukum positif yang berlaku. Kata Kunci: Hukum Pidana, Penyalahgunaan Senjata Tajam Tradisonal, Penanggulangan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001412 | T71351 | T713512022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available