Text
PRAKTEK DISKRIMINASI PADA KASUS HAK EKSKLUSIF LION AIR GRUP DALAM PERSPEKTIF PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS : PUTUSAN KPPU NO. 07/KPPU-I/2020)
Skripsi ini berjudul Praktek Diskriminasi Pada Kasus Hak Eksklusif Lion Air Grup dalam Perspektif Persaingan Usaha (Studi Kasus : Putusan KPPU NO. 07/KPPU-I/2020). Praktik diskriminasi pemberian hak eksklusif, dalam artian memberikan perlakuan yang berbeda kepada salah satu pelaku usaha merupakann tindakan yang dilarang dalam persaingan usaha, hal ini termasuk kedalam persaingan usaha tidak sehat. Larangan mengenai praktek diskriminasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu dalam pembahasan skripsi ini akan dijelaskan mengenai praktek diskriminasi pemberian hak eksklusif oleh Lion Air Grup dan PT. Lion Express sebagai penyedia jasa pengangkutan barang dari Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu. Pada penulisan skripsi ini juga ditinjau bagaimana pertimbangan hukum KPPU dalam memutuskan kasus Lion Air Grup ini sebagaimana melanggar pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dampak dari praktek diskriminasi ini terhadap jasa pengangkutan barang.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003999 | T79671 | T796712022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available