Text
PELAKSANAAN ASAS ACCUSATOIR DALAM PROSES PENYIDIKAN KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KEPOLISIAN SEKTOR SEBERANG ULU I PALEMBANG
Menangani suatu kasus, untuk mencari kebenaran dan kejelasan dari tindakan tersangka diperlukan suatu metode atau cara. Inquisatoir merupakan cara/asas dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pada masa itu, penyidik menetapkan tersangka sebagai objek, dimana di dalam mencari pengakuan dari tersangka, penyidik menggunakan cara intimidasi dengan menghilangkan harkat, martabat dan harga diri seorang tersangka, sehingga tersangka mengakui perbuatannya. Dengan adanya rasa ketidakadilan dan menghilangkan hak asasi terhadap tersangka pelaku tindakan kejahatan, pemerintah memandang perlu memberlakukan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengutamakan perlindungan hak asasi seorang tersangka, dimana tersangka bukan lagi ditempatkan sebagai objek tetapi sebagai subjek pemeriksaan yang diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk melakukan pembelaan diri atas tuduhan atau dakwaan yang ditunjukan atas dirinya kemudian cara pemeriksaan tersebut dikenal dengan Asas Accusatoir. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun hasil dari Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Asas Accusatoir telah terlaksana dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Kepolisian Sektor Seberang Ulu I Palembang serta mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh penyidik di Kepolisian Sektor Seberang Ulu I Palembang
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001475 | T71501 | T715012022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available