Text
NOVASI SEBAGAI ALTERNATIF UPAYA RESTRUKTURISASI UTANG DEBITUR PAILIT DI PENGADILAN NIAGA
Abstrak Salah satu upaya yang dapat diambil untuk mengembangkan suatu usaha adalah dengan adanya ketersediaan modal usaha. Ketersediaan modal usaha dapat diperoleh dengan melakukan peminjaman modal kepada kreditur oleh debitur. Konsekuensi dari peminjaman modal tersebut adalah pengembalian modal yang harus sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelymnya, namun apabila debitur tidak bisa mengembalikan seluruh utang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka debitur dapat diletakkan pada status pailit. Kepailitan adalah sita umum atas kekayaan debitur yang berada dalam pailit sehingga kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya. Kepailitan mengenal istilah perdamaian dalam penyelesaian sengketa. Perdamaian dalam kepailitan merupakan salah satu cara untuk mengakhiri suatu proses kepailitan yang telah berjalan. Dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 mengatur mengenai perdamaian dalam kepailitan pada Pasal 144 sampai dengan Pasal 177. Penelitian ini berfokus pada upaya perdamaian yang dilakukan setelah kepailitan melalui novasi sebagai alternatif upaya restrukturisasi utang, yaitu karakteristik, hambatan, dan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan novasi sebagai alternatif restrukturisasi utang. Skripsi ini merupakan penelitian notmatif yang dilakukan melalui penelitian studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, novasi sebagai alternatif upaya restrukturisasi utang sebagai upaya perdamaian masih jarang sekali dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa kepailitan. Kata Kunci: Novasi, Kepailitan, Restrukturisasi Utang
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002725 | T76203 | T762032022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available