Text
PEMENUHAN HAK KESETARAAN GENDER DALAM SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOAL NOMOR 5 (PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN)
Hak perempuan merupakan hal yang sudah diperjuangkan sejak waktu yang lama dan sudah melalui berbagai macam fase dan upaya-upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Perempuan sebagai makhluk hidup sudah sepatutnya mendapatkan Hak yang sudah menjadi bagian dari manusia dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi. Indonesia sebagai negara yang telah mengaksesi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang telah menjamin hak perempuan serta sebagai salah satu negara yang telah turut serta menyepakati pelaksanaan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable development goals (SDGs) Indonesia sudah seharusnya memaksimalkan seluruh instrument hukum positif dalam berbagai sektor untuk memenuhi komitmen ini terutama tujuan kelima terkait kesetaraan gender dan Discrimination Agaist Woman. Persoalan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hak perempuan dan penghapusan segala bentuk diskrimanasi terhadap perempuan dalam Undang-Undang di Indonesia serta Apakah upaya yang dapat dilakukan agar dapat menyelaraskan Undang-Undang terkait hak perempuan yang telah berlaku dengan Sustaiable Development Goal Nomor 5. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa meskipun isu terkait kesetaraan gender telah diakomodir dalam Undang-undang Indonesia namun demikian dalam konteks realisasinya masih banyak kekurangan atau ketidakmaksimalan dalam berbagai bidang seperti Politik, Ekonomi, Kesehatan serta Sosial sebagai hak dasar dan juga sebagai upayah pemenuhan Sustaiable Development Goals No.5 terkait pemenuhan hak perempuan. Kata Kunci : Kesetaraan Gender, Hak Perempuan, Sustaiable Development Goals No. 5
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001787 | T71487 | T714872022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available