Text
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PADA PERKARA PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH JURNALIS DALAM PERSPEKTIF UU ITE. (STUDI PUTUSAN NOMOR 44/PID.SUS/2019/PN.PLP DAN PUTUSAN NOMOR 46/PID.SUS/2021/PN.KIS)
Skripsi ini mengkaji mengenai pertimbangan hukum hakim dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik terhadap pejabat negara dalam menjatuhkan pidana pada Perkara Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis dan Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa. Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis hakim dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis dan Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp, sebagaimana majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan pertimbangan didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara yang disengketakan kemudian mencari peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pokok perkara yang disengketakan sebagai dasar hukum dalam penjatuhan Putusan, serta pertimbangan hakim harus didasarkan pada motivasi yang jelas untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Pada Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis dan Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp, masing-masing Terdakwa terbukti sah dan melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban Pidana Pada Ketentuan tersebut berupa pidana penjara atau pidana denda. Pada Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis, pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu pidana penjara selama 9 (Sembilan bulan). Sedangkan Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.Plp, pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Kedua terdakwa dalam kemampuan bertanggungjawab tidak memenuhi unsur pemaaf dan pembenar sehingga dapat menjalani pidana penjara sesuai ketetapan hakim Kata Kunci : Pencemaran Nama Baik, Jurnalis, UU ITE.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001785 | T71929 | T719292022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available