Text
PERSETUJUAN LINGKUNGAN SEBAGAI MODEL PERIZINAN USAHA DALAM RANGKA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Persetujuan lingkungan sebagai model perizinan usaha dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lahir berdasarkan politik hukum pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia. keberadaan persetujuan lingkungan ini dinilai telah merugikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia dikarenakan adanya penyempitan ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan Amdal dan juga adanya pergeseran kewenangan atas urusan lingkungan hidup yang dapat dikatakan sangat bernuansa sentralistik. Dengan demikian, hal tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan futuristik, dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian ini terdiri dari data hukum primer, data hukum sekunder, dan data hukum tersier yang kemudian dikaji dan di analisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa diperlukannya perubahan terhadap konsep pengaturan persetujuan lingkungan di dalam UU Cipta Kerja agar lebih bersifat partisipatif bagi masyarakat luas dan memberi ketegasan atas kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota secara adil dan merata berdasarkan amanat UUD NRI 1945 sehingga terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat secara luas.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001417 | T71462 | T714622022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available