Text
TANGGUNG JAWAB DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG TERDAPAT DATA YANG DIPALSUKAN OLEH PENGHADAP
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai salah satu profesi yang terhormat dibidang hukum diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah salah satunya ialah akta jual beli tanah dalam menjalankan kewenangannya tidak jarang akta jual beli yang dibuat oleh PPAT tersangkut masalah hukum berkaitan data – data yang dipalsukan oleh penghadap hal ini dikarenakan ketidak cermatan PPAT dalam menjalankan kewenangannya sehingga sering pula Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana maupun perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perdata, yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga hal ini menimbulkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana tanggung jawab dan perlindungan pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta jual beli yang terdapat data- data yang dipalsukan serta apa konsep ideal terhadap tanggung jawab dan perlindungan hukum pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta jual beli, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa Tanggung jawab PPAT yang terbukti lalai dan melakukan kesalahan dalam pembuatan akta jual beli tanah sehingga mengakibatkan AJB tersebut menjadi cacat dan batal demi hukum, sehingga menimbulkan tanggung jawab secara hukum dan moral.Tanggung jawab hukum dapat berupa tanggung jawab Administratif, Perdata, dan Pidana. Bentuk perlindungan hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah diterbitkannya PerMen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 kurang diatur lebih jelas mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT, serta juga perlindungan hukum PPAT sebagai pejabat publik. perlindungan hukum terhadap PPAT belum dilaksanakan secara sempurna karena lembaga-lembaga yang dibentuk menyerupai lembaga pada Notaris belum berfungsi sebagaimana mestinya. Konsep ideal Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli yang akan datang ialah tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu ikut serta mensosialisasikan tentang pentingnya memberikan data-data yang benar terkait kepentingan untuk membuat AJB dan PPAT harus memiliki sifat kehati-hatian dalam membuat AJB bentuk nyata yang dapat dilakukan oleh PPAT ialah dengan mengecek dan memeriksa dokumen-dokumen. Dan terkait perlindungan hukum terhadap PPAT maka perlu didalam peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme lembaga khusus yang membawahi PPAT sehingga baik PPAT dapat terjaga martabat dan kehormatannya dalam menjalankan profesi jabatannya.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002683 | T76806 | T768062022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available