Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NAHKODA KAPAL YANG MENGANGKUT BARANG IMPOR TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST (Studi Putusan Nomor 482/Pid.B/2013/PN-TB dan Putusan Nomor 555/Pid.B/2019/PN.STB)
Srkipsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Nahkoda Kapal yang Mengangkut Barang Impor Tidak Tercantum Dalam Manifest dengan studi Putusan Nomor 482/Pid.B/2013/PN-TB dan Putusan Nomor 555/Pid.B/2019/PN.STB. Hukum pelayaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dalam Undang-Undang ini sendiri mengatur Nahkoda sampai dengan Pertanggungjawaban Pidana yang dilakukan Nahkoda. Pada tahun 2013 dan tahun 2019 Nahkoda secara sengaja melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang yaitu mengangkut barang impor yang tidak dicantumkan dalam manifest. Untuk menguatkan penelitian skripsi ini diangkatlah 2 rumusan masalah yaitu, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana nahkoda kapal yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana nahkoda kapal yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest. Adapun Metode Penelitian pada penelitian skripsi ini adalah dengan metode normatif-yuridis yaitu menelaah peraturan perundang-undangan dan mengkaji suatu studi putusan pengadilan mengenai tindak pidana pelayaran yang dilakukan oleh Nahkoda. Pada kedua putusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap pada pertimbanganhakim yang menghukum Nahkoda kapal telah tepat. Mengenai pertanggungjawaban pidana nahkoda tersebut bahwa pelaku tindak pidana yaitu Nahkoda Kapal memuat unsur secara sengaja sebagai unsur pemenuhan untuk memberikan hukuman kepada nahkoda tersebut. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Nahkoda, Pertimbangan Hakim
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003996 | T78680 | T786802022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available