Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT MERGER DUA PERUSAHAAN MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK Skripsi yang berjudul: Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Merger Dua Perusahaan Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan ini dilatar belakangi bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun pada kenyataannya, banyak terdapat pelaksanaan pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha salah satunya ialah akibat adanya penggabungan usaha (merger) yang menyebabkan pekerja harus kehilangan mata pencahariannya. Negara tentu wajib melindungi segala hak-hak tiap warga negaranya dengan cara memberikan perlindungan hukum. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah 1). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan, 2). Akibat hukum dari pemutusan hubungan kerja karena adanya merger dua perusahaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan konseptual dan Pendekatan Kasus. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa 1). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang mengalami PHK akibat merger dua perusahaan berhak mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak-hak pekerja yang harus diberikan pengusaha kepada pekerjanya, dan 2). Akibat hukum dari PHK akibat merger dua perusahaan adalah berupa pembayaran Uang Pesangon, Uang Penggantian Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Adapun akibat hukum dari PHK yang dilakukan secara sepihak kemudian batal demi hukum. Kata Kunci: Merger, Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Tenaga Kerja.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004021 | T79648 | T796482022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available