Skripsi
ANALISIS HARGA BERAS SERTA DAMPAKNYA PADA PRODUSEN DAN KONSUMEN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tujuan dari penelitian ini adalah membandingkan harga beras di Provinsi Sumatera Selatan melalui metode rasio harga. Harga beras yang akan dibandingkan adalah harga beras autarki (PA), harga beras lokal (PL), dan harga beras Indonesia (Pl). Mengidentifikasi bentuk perlindungan harga bagi produsen dan konsumen, serta menghitung besar surplus produsen dan konsumen yang hilang akibat kebijakan tersebut. Data yang dipakai adalah data harga beras dari beberapa jenis beras yang umum diperdagangkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Kaidah ketetapan mengenai rasio harga dijabarkan dalam bentuk kaidah hipotetis dalam bentuk kasus. Ketiga rasio harga yang akan diuji adalah rasio harga beras Indonesia (Pl) dengan harga autarki (PA) atau rasio PI/PA; rasio harga beras lokal (PL) dengan harga beras autarki (PA) atau rasio PL/PA; rasio harga beras local (PL) dengan harga beras Indonesia (Pl) atau rasio PL/PI. Berdasarkan data-data yang diperoleh dan telah diolah maka dapat dijelaskan tingkat harga beras selama lima tahun (1999-2003) di Provinsi Sumatera Selatan. Ketiga harga beras yang diolah yakni harga PA, harga PL, dan harga Pl dalam bentuk rata-rata selama lima tahun adalah sebagai berikut : rata-rata harga Pl sebesar Rp. 2505; rata-rata harga PL sebesar Rp. 2438; rata-rata harga PA sebesar Rp. 2754. Nilai rasio PI/PA sebesar 0,820 yang berarti produsen beras di daerah lain menghasilkan komoditi ini dengan biaya relatif lebih murah daripada biaya yang diperlukan oleh produsen beras di Sumatera Selatan. Nilai rasio PL/PA sebesar 0,854 dan nilai rasio PL/P1 sebesar 0,960. Berdasarkan kaidah matematis dapat dihubungkan sebagai persamaan PL < PI < PA, urutan harga dari yang paling rendah adalah harga beras lokal, harga beras Indonesia dan harga harga autarki. Perbedaan harga itu terjadi karena campur tangan pemerintah yang ingin menyediakan komoditi beras dari luar pasar ke dalam pasar lokal dengan harga murah. Namun tujuan ini harus disertai dengan mengeluarkan biaya dalam bentuk tarif impor atau biaya move in. Biaya inilah yang menyebabkan perbedaan harga di pasar lokal dengan harga di luar pasar. Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah yang terkait langsung atau tidak langsung sehingga mempengaruhi harga beras di pasar lokal adalah pertama, kebijakan dalam bentuk Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2002 tentang Penetapan Harga Dasar Pembelian Gabah Kering Giling dalam negeri oleh Bulog; kedua, Pencabutan Letter of credit (L/C) Pengadaan beras, yang secara tidak langsung menurunkan harga beras di pasar lokal bilamana pemenuhan kebutuhan beras diserahkan pada pasar. Nilai total surplus produsen dan konsumen yang hilang akibat kebijakan tersebut adalah sebesar 288.060.524,44 rupiah.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
0507000589 | T90096 | T900962005 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available