Text
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBERI DAN PENERIMA HIBAH PALSU ATAS KERUGIAN IMMATERIIL DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
Skripsi dengan judul “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMBERI DAN PENERIMA HIBAH PALSU ATAS KERUGIAN IMMATERIIL DALAM PERSPEKTI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM" ini dilatarbelakangi permasalahan yang pernah viral di Indonesia, dimana pemberi hibah melakukan perbuatan melanggar hukum karena melakukan penghibahan palsu sehingga penerima hibah mendapatkan kerugian immateril. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertanggungjawaban perdata pemberi hibah palsu yang telah membuat kerugian secara immateril kepada penerima hibah palsu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan membahas doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan perjanjian hibah palsu yang merugikan secara immateriil adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana telah memenuhi unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Para pihak dalam perjanjian hibah ini baik pemberi hibah dan penerima hibah harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan karena kesalahannya. Bentuk kerugian immateriil tersebut adalah rasa malu yang diderita oleh penerima hibah palsu. Hakim dalam memutus dan mengadili perkara tersebut harus mempertimbangkan unsur-unsur berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pertanggungjawaban perdata bagi pihak dalam perjanjian hibah palsu berupa ganti rugi baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004166 | T79312 | T793122022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available