Text
KEWENANGAN KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TAMBAHAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN
Skripsi ini berjudul : Kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dalam Penegakan Hukum Pada Tahap Penyidikan Tambahan Dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan. Penulisan skripsi mengangkat permasalahan yang dibahas didalam skripsi ini adalah : Apa faktor yang melandasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyidikan Tambahan tindak pidana Perusakan Hutan dan Potensinya yang diatur di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan –Perusakan Hutan?, Bagaimana implementasi terkait pelengkapan berkas tahap penyidikan Studi Kasus Perkara Perusakan Hutan dan Potensinya Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Sclatan?. Jenis Penelitian yang dipakai adalah : Penelitian Yuri Empiris yang menggunakan data primer proses wawancara yang bersumber di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang diperoleh adalah : Faktor-Faktor KEJATI SUMSEL melakukan penyidikan Tambahan pada Tindak Pidana Perusakan Hutan menurut Pasal 39 Huruf (B) UU No.18 Tahun 2013, Seperti karena Banyaknya Korporasi yang di lindungi oleh oknum penegak hukum yang sering menghambat penegakan hukum. Dan Implementasi perlengkapan berkas tahap penyidikan tambahan oleh jaksa penuntut umum adalah Apabila Penyidik Kepolisian dan Penyidik PPNS Kehutanan belum melengkapi berkas perkara sesuai waktu 60 (enam puluh) dan perpanjangan 30 (tiga puluh) hari, maka penuntut umum mengambil alih penyidikan tambahan dalam waktu 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjangan 30 (tiga puluh) hari, Dan Jaksa Penuntut Umum diwajibkan melimpahkan berkas perkara dengan tenggat waktu paling lama 25 (dua puluh lima).
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004174 | T79744 | T797442022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available