Text
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KAWASAN TAMAN PURBAKALA KERAJAAN SRIWIJAYA ( Putusan Nomor : 708/Pid.B/2021/PN.Plg )
ABSTRAK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI KAWASAN TAMAN PURBAKALA KERAJAAN SRIWIJAYA ( Putusan Nomor : 708/Pid.B/2021/PN.Plg) Tindak pidana pencurian yaitu perbuatan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak. seperti yang diatur Pasal 362 KUHP terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif. Di dalam kasus ini terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. yang dimaksud dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Dalam Kasus Ini Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimbulkan kerugian yang dialami oleh Dinas Provinsi Sumatera Selatan Terkait situs Taman Purbakala Kerajaan sriwijaya yang termasuk cagar budaya di Provinsi Sumatera Selatan, hal tersebut telah menarik perhatian penulis untuk meneliti salah satu Putusan Pengadilan Negeri Palembang Perkara Nomor: 08/Pid.B/2021/PN.Plg di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang dengan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 ( Enam ) bulan. Dalam putusan tersebut terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan” Kata kunci : Pencurian , Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003998 | T79890 | T798902022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available