Text
PERANAN KEJAKSAAN NEGERI OGAN ILIR SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
ABSTRAK Skripsi ini berjudul; “ Peranan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Sebagai Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaiaan Perkara Perdata”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkhusus di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (KEJARI) Ogan Iilir (OI) serta belum maksimalnya peran JPN di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari OI dalam menyelesaikan perkara Perdata. Permasalahan yang diangkat oleh penulis, mengenai bagaimana peranan KEJARI OI sebagai JPN dalam penyelesaian perkara perdata beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian Empiris dengan meninjau serta melakukan penelitian langsung di lapangan (file research) berupa wawancara langsung dengan Kepala KEJARI OI dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertempat di KEJARI OI. Dapat disimpulkan, Peranan KEJARI OI dalam penyelesaian perkara perdata yang dilakukan oleh JPN sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-040/ A/ J.A/ 2010 tentang SOP Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara. Adapun faktor yang mempengaruhi, faktor internal karena keterbatasan Sumber Daya Manusia dan faktor eksternal karena keterbatasan klien yang bisa di tangani, budaya hukum yang belum menyeluruh dan keberadaan biro hukum di setiap instansi klien.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001340 | T71273 | T712732022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available