The Sriwijaya University Library

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Login
  • Member Area
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject ISBN/ISSN Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA PERDATA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Plg)

Text

KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA PERDATA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Plg)

Arsyi, Ahmad Zul - Personal Name;

Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena dalam sidang perkara perdata objek sengketa seperti tanah tidak dapat dihadirkan didalam persidangan maka untuk mengetahui luas, batas, dan letak tanah perlu untuk dilakukan pemeriksaan setempat, hasil dari pemeriksaan setempat tersebut dapat dijadikan bahan oleh hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Plg mengenai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (DESCENTE). 2. Bagaimana kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat dalam pembuktian sidang perkara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis/normatif yang didukung data empiris dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Pertimbangan hukum hakim mengenai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat adalah bahwa Hasil pemeriksaan setempat digunakan sebagai pendukung alat bukti lain untuk memperkuat kekuatan nilai pembuktian serta sebagai dasar untuk memperkuat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. 2. Kekuatan hukum pembuktian pemeriksaan setempat dalam pembuktian sidang perkara perdata merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, sehingga mempunyai daya kekuatan mengikat kepada hakim dalam mengambil keputusan. Tetapi sifat daya mengikatnya tidaklah mutlak. Hakim bebas untuk menentukan nilai kekuatan pembuktiannya. Kata Kunci : Kekuatan hukum, Pembuktian, Pemeriksaan Setempat.


Availability
Inventory Code Barcode Call Number Location Status
2207001783T71583T715832022Central Library (Referens)Available but not for loan - Not for Loan
Detail Information
Series Title
-
Call Number
T715832022
Publisher
Inderalaya : Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya., 2022
Collation
xi, 69 hlm.; ilus.; 29 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Classification
340.907
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Konflik Hukum
Prodi Ilmu Hukum
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
SEPTA
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA PERDATA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Plg)
Comments

You must be logged in to post a comment

The Sriwijaya University Library
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search