Text
KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DALAM PEMBUKTIAN SIDANG PERKARA PERDATA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Plg)
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi karena dalam sidang perkara perdata objek sengketa seperti tanah tidak dapat dihadirkan didalam persidangan maka untuk mengetahui luas, batas, dan letak tanah perlu untuk dilakukan pemeriksaan setempat, hasil dari pemeriksaan setempat tersebut dapat dijadikan bahan oleh hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Plg mengenai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat (DESCENTE). 2. Bagaimana kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat dalam pembuktian sidang perkara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis/normatif yang didukung data empiris dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1. Pertimbangan hukum hakim mengenai kekuatan pembuktian pemeriksaan setempat adalah bahwa Hasil pemeriksaan setempat digunakan sebagai pendukung alat bukti lain untuk memperkuat kekuatan nilai pembuktian serta sebagai dasar untuk memperkuat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. 2. Kekuatan hukum pembuktian pemeriksaan setempat dalam pembuktian sidang perkara perdata merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, sehingga mempunyai daya kekuatan mengikat kepada hakim dalam mengambil keputusan. Tetapi sifat daya mengikatnya tidaklah mutlak. Hakim bebas untuk menentukan nilai kekuatan pembuktiannya. Kata Kunci : Kekuatan hukum, Pembuktian, Pemeriksaan Setempat.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001783 | T71583 | T715832022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available