Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PEMULA TERHADAP MANIPULASI PASAR (MARKET MANIPULATION) DALAM PERDAGANGAN DI PASAR MODAL
Pokok permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu, mengenai perlindungan hukum bagi investor dalam perdagangan di Pasar Modal. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah (1) Bagaimana terjadinya manipulasi pasar (market manipulation) sebagai bentuk pelanggaran hukum yang merugikan investor pemula dalam perdagangan di pasar modal, (2) Bagaimana bentuk dan proses perlindungan hukum bagi investor pemula dari manipulasi pasar (market manipulation) dalam perdagangan di pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor pemula dalam perdagangan di pasar modal. Dalam penulisan ini menggunakan pendekatan secara normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan tentang larangan praktik manipulasi pasar di atur dalam Pasal 91, Pasal 92, dan Pasar 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Modus operandi yang paling sering dilakukan dalam praktik ini antara lain penggunaan dua akun atau lebih dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan dilakukan dengan dua cara yaitu bentuk perlindungan hukum preventif melalui pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari terhadap perdagangan di bursa dan bentuk perlindungan hukum represif dengan melakukan pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku serta sanksi administratif. Investor dapat melakukan upaya hukum yang telah diatur dan melakukan laporan kepada OJK dan BEI. Kata Kunci : Manipulasi Pasar, Perdagangan Saham, Pasar Modal, Perlindungan Hukum, Investor
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001411 | T71373 | T713732022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available