Text
IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA KORBAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI LAHAT KELAS II
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi karena pada kasus di Pengadilan yang korbannya adalah perempuan, terdapat hak-hak yang tidak didapatkan oleh perempuan sebagai korban dalam kasus kekerasan seksual. Para korban justru harus menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang seringkali menyudutkan, menjerat dan melecehkan perempuan. Dengan lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, PERMA ini memberikan dasar tentang konsep kesetaraan gender, bagaimana hakim seharusnya berperilaku dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh hakim di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk dan mengidentifikasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 pada korban tindak pidana sesudah implementasi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lahat dan bagaimana hambatan lembaga peradilan sesudah implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 pada korban tindak pidana di Pengadilan Negeri Lahat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Implementasi PERMA No. 3 Tahun 2017 di Pengadilan Negeri Lahat pada umumnya sudah berjalan dengan baik namun dalam proses pemeriksaan persidangan, masih terdapat beberapa pertanyaan yang menurut penulis tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh PERMA ini dan hambatan yang ditemukan Hakim pada saat implementasi nya antara lain adalah korban yang tidak terbuka, pemilihan kata yang kurang tepat, koordinasi antar hakim dan kapabilitas hakim. Kata Kunci : Perempuan, Kekerasan seksual, Perempuan berhadapan dengan hukum
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001365 | T71270 | T712702022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available