Text
KEKUATAN HUKUM PENGIKATAN HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA PADA AGUNAN
Fasilitas kredit merupakan aset terbesar bagi Bank. Pemberian fasilitas kredit tentunya memiliki risiko, sehingga Bank wajib mengelola risiko tersebut dengan baik. Salah satu cara Bank dalam memitigasi risiko tersebut adalah memberikan syarat untuk menyerahkan agunan ketika Debitor meminjam fasilitas kredit di Bank. Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Hak Tanggungan, suatu objek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan dengan tujuan untuk menjamin pelunasan lebih dari satu utang. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seringkali melakukan penolakan terhadap pelaksanaan penjualan objek Hak Tanggungan Peringkat Kedua melalui pelelangan atau penjualan muka umum yang diajukan oleh Bank selaku Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua. Pihak KPKNL melakukan penolakan dengan menjadikan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan sebagai dasar pelaksanaan lelang bahwa apabila Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua mengajukan eksekusi atas objek Hak Tanggungan Peringkat Kedua, maka Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua harus terlebih dahulu menaikkan peringkat Hak Tanggungannya sehingga menjadi Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama ke Kantor Pertanahan. Dalam Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum Normatif, dari hasil yang disimpulkan bahwa perlu dilakukan kajian dan analisa terkait kekuatan hukum dan kepastian hukum dari Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Kedua.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003931 | T79766 | T797662022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available