Text
KEDUDUKAN HUKUM PERCAMPURAN HARTA BAWAAN MENJADI HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN
Penelitian ini membahas kedudukan hukum percampuran harta bawaan menjadi harta bersama dalam perkawinan; sehingga permasalahan yang di angkat adalah kedudukan harta bawaan yang telah bercampur menjadi harta bersama dalam perkawinan; cara pemisahan harta bawaan yang telah bercampur dengan harta bersama dalam perkawinan pasca perceraian; Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus; jenis dan bahan hukum diperoleh dari bahan hukum prime, sekunder dan tersier; dikumpulkan dengan cara analisis kualitatif dan menggunakan teknik penarikan kesimpulan deduktif; Hasil penelitian ini adalah harta bawaan hanyalah status kepemilikan namun kedudukannya dapat di pertahankan oleh pemiliknya jika dilakukan pemisahan harta melalui perjanjian kawin karena harta tersebut sudah menjadi harta bersama karena dipergunakan oleh kedua pihak ; Pemisahan harta bawaan yang telah bercampur dengan harta bersama dalam perkawinan pasca perceraian dapat dilakukan dengan meminta hakim melalui pengadilan mengeluarkan putusan pembagian harta gono gini, dengan melibatkan hakim; Direkomendasikan kepada pemerintah segera membentuk lembaga hukum yang memberikan fasilitas untuk pasangan kawin yang memiliki konflik mengenai harta benda milik mereka untuk di selesaikan secara mediasi maupun musyawarah ; Bagi para pihak sejak awal membekali hubungan perkawinan mereka dengan membuat perjanjian perkawinan,
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003158 | T76955 | T769552022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available