Text
PERLINDUNGAN HAK PEKERJA YANG MENDAPAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN AKIBAT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
Penulisan ini dilatarbelakangi karena pada saat pandemic COVID-19, Pemerintah mengerluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengharuskan perusahaan untuk mengambil Langkah seperti menghentikan atau mengurangi kegiatanmasalah dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dalam hak pengupahan serta perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terekena Pemutusan Hubungan Kerja akibat kebijakan PPKM. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan analisis. Hasil dari penelitian ini yaitu Pem usahanya untuk meminimalisir kerugian karena kebijakan ini, sebagian perusahaan di Indonesia yang mengalami kesulitan keuangan kemudian mendorong pengusaha mengeluarkan beberapa kebijakan yang merugikan pekerja yaitu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan kepada pekerjanya. Rumusan erintah telah menegeluarkan beberapa tidakan berupa perlindungan hukum kepada pekerja yang bersifat preventif yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan represif dengan mengeluarkan PP No.37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang mana bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan dan bentuk pengaturan terhadap hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dalam hak pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Pasal 40 tahun 2021 tentang pengupahan.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207004069 | T79727 | T797272022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available