Text
ANALISIS PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ORANG ASING YANG MENYALAHGUNAKAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN WISATA DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 PALEMBANG
Pemberlakuan atas Pengawasan dalam penindakan terhadap adanya penyalahgunaan terhadap izin tinggal wisata kunjungan yang diberlakukan untuk Warga Negara Asing yang berada di Kota Palembang harus selalu diperhatikan dengan ketat. Rumusan Masalah dari Penelitian ini adalah : 1. Bagaimana proses pengawasan & penegakan sanksi bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan wilayah untuk bekerja di Indonesia khususnya di wilayah Kota Palembang 2. Faktor apa penghambat tidak efektifnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin kunjungan wisata untuk menjadi tenaga kerja asing di Indonesia khususnya wilayah Kota Palembang 3. Bagaimana solusi terhadap permasalahan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan wisata untuk menjadi tenaga kerja asing di Indonesia khususnnya di wilayah Kota Palembang. Metode Penelitian ini ialah Hukum Normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem kaidah ataupun norma - norma. Selain itu penelitian ini mengkaji asas-asas hukum dan kaidah hukum yang berlaku, seperti buku, jurnal, laporan hasil penelitian dan regulasi perundang- undangan, juga termasuk ketentuan-ketentuan hukum internasional terkait masalah Imigrasi internasional. Untuk mendukung penelitian ini, telah dilakukan pengambilan data dari Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang dengan melakukan wawancara dengan pihak imigrasi. Hasil Penelitian ini menjawab 3 rumusan masalah secara singkat mengenai 1. Hasil proses pengawasan dan penegakan sanksi bagi WNA di Palembang yaitu Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang melakukan pengawasan dengan cara membagi VISA para warga negara asing yang akan berkunjung ke Palembang sesuai dengan kepentingan kunjungannya dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap setiap warga negara asing yang baru sampai di Kota Palembang melalui bandar udara maupun pelabuhan. Dalam penegakan sanksinya, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Palembang memberikan sanksi sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011., 2. Faktor – faktor penyalahgunaan izin kunjungan wisata, faktor pertama adalah sumber daya manusia dimana sedikitnya petugas keimigrasian di Kota Palembang yang memadai dalam melakukan penyidikan. Kedua, fasilitas penunjang yang kurang mendukung para pengawas keimigrasian untuk membantu penyidikan. Ketiga, , 3. Solusi untuk menyelesaikan masalah. Dalam menyelesaikan solusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan wewenang kepada Dirjen Keimigrasian guna memudahkan peningkatan kinerja dari pihak keimigrasian. Penelitian ini pula menunjukkan bahwa : penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar izin tinggal kunjungan wisata di Kota Palembang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan cara melakukan pengawasan kelengkapan administratif warga negara asing yang akan masuk wilayah Indonesia khususnya Palembang, dan memberikan tindakan administratif kepada yang melanggar izin tinggal yaitu membayar biaya beban.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003255 | T75173 | T751732022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available