Text
PERLINDUNGAN HUKUM PROPORSIONAL BAGI PARA PIHAK PADA PERJANJIAN JUAL-BELI SECARA ELEKTRONIK DENGAN SISTEM PEMBAYARAN SHOPEE PAY LATER
Transaksi elektronik merupakan salah satu faktor dari kemajuan teknologi. Dengan majunya teknologi dan banyaknya ¬e-commerce yang menyediakan wadah untuk bertransaksi secara online, serta dengan menawarkan berbagai macam metode pembayaran yang memudahkan konsumen salah satunya adalah shopee paylater. Kedudukan antar pihak yang cenderung berbeda didalam kasus ini tentunya seringkali menimbulkan masalah. Layaknya perjanjian lainnya, perjanjian jual-beli juga rawan akan tindakan wanprestasi dari salah satu pihak. Maka dari itu perlindungan hukum merupakan suatu hal yang wajib didapatkan oleh setiap subjek hukum. Metode penelitian yang penulis pakai pada kasus ini adalah hukum normatif yang dimana penelitian tersebut menggunakan sumber datanya yang berasal dari sumber data sekunder. Perbandingan kedudukan hukum pada debitur dan kreditur pada penerapan layanan fitur paylater adalah kedudukan debitur sangatlah lemah dikarenakan pihak debitur tidak dapat bernegosiasi perihal syarat dan ketentuan terlebih dahulu dengan pihak kreditur yang akan ditetapkan nantinya didalam perjanjian tersebut Perlindungan hukum yang dapat diterima oleh tiap-tiap subjek hukum dapat berupa perlindungan hukum preventif dan juga represif guna untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207002738 | T76025 | T760252022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available