Text
PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM TERHADAP PERUSAHAAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMERINTAH STUDI PUTUSAN NOMOR :7/G/2021/PTUN.PLG
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan suatu bentuk kegiatan pemenuhan kebutuhan instansi pemerintah yang dimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Pihak penyedia barang/jasa pemerintah wajib mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dan kontrak yang dibuat oleh pengguna pengadaan barang/jasa, kegagalan penyedia tidak memenuhi prestasi dalam kontrak tersebut dapat dikenakan sanksi daftar hitam. Permasalahan dalam tulisan ini adalah : 1. Bagaimana mekanisme penetapan sanksi daftar hitam terhadap perusahaan dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah 2. Apa pertimbangan hakim dalam penolakkan penundaan pelaksanaan objek sengketa dalam putusan nomor 7/G/2021/PTUN.PLG. Penelitan yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, analisis dan kasus serta menggunakan metode deduktif dalam penarikan kesimpulan. Dari hasil peneltian ini menunjukkan bahwa 1. Mekanisme penetapan sanksi daftar hitam yang dilakukan pengguna anggaran (RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang) telah sesuai dengan ketentuan berlaku. 2. Pertimbangan hakim dalam penolakkan penundaan sanksi daftar hitam yang diputuskan oleh PTUN Palembang karena hak untuk mengajukan keberatan oleh penyedia (PT. Adik Abang Qanita Pratama) dinyatakan gugatan premature. Kata kunci : Pengadaan Barang dan Jasa, Sanksi Daftar Hitam
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003320 | T76024 | T760242022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available