Text
TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERORANGAN TERHADAP PIHAK KETIGA
Lahirnya Perseroan Perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan investasi dalam negeri maupun asing di Indonesia melalui perampingan regulasi di beberapa bidang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan asas perjanjian dalam mendirikan Perseroan Perorangan, bagaimana kedudukan hukum Perseroan Perorangan yang pendiriannya tidak berdasarkan akta Notaris, dan bagaimana tanggung jawab pemegang saham Perseroan Perorangan terhadap pihak ketiga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif dengan pendekatan perundangan dan futuristik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan asas perjanjian dalam mendirikan Perseroan Perorangan tidak dapat dilaksanakan, karena hanya didirikan oleh 1 (satu) orang saja, dituangkan dalam Surat Pernyataan Pendirian. Kedudukan hukum Perseroan Perorangan yang pendiriannya tidak berdasarkan akta Notaris tetap sah berdasarkan hukum sesuai aturan yang berlaku, dibuktikan dengan surat pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik di Kemenkumham. Dan tanggung jawab pemegang saham Perseroan Perorangan terhadap pihak ketiga adalah tanggung jawab terbatas, karena Perseroan Perorangan berstatus badan hukum. Jadi tanggung jawab pemegang saham tunggal terbatas sebatas modal/ saham yang disertakannya ke dalam Perseroan Perorangan sepanjang persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, atau pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak secara langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. Seharusnya oleh Pemerintah pengaturan badan hukum Perseroan Perorangan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di luar UU PT, agar esensi, prinsip dan pengaturan Perseroan Perorangan pada UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan esensi, prinsip dan pengaturan Perseroan Terbatas pada UU PT.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001693 | T71873 | T718732022 | Central Library (Referens) | Available |
No other version available