Text
PENERAPAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN DIBERLAKUKANNYA PERMA RI NO. 1 TAHUN 2020.
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Penerapan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Oleh Hakim tindak pidana korupsi Dengan Diberlakukannya PERMA RI No.1 Tahun 2020”. Adapun yang melatar belakangi penulisan skripsi ini adalah penerapan pasal dalam Undang-Undang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap suatu tindak pidana korupsi yang jelas-jelas telah memenuhi unsur-unsurnya, sering mengalami kekeliruan penerapan baik dari jaksa, hakim maupun penasehat hukum. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1. Bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hakim tindak pidana korupsi. 2. Apa pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hakim tindak pidana korupsi, telah berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2020. Kemudian terlebih apabila pelaku tindak pidana korupsinya adalah karyawan badan usaha milik negara yang mana selalu menimbulkan perbedaan pandangan dari para kalangan hukum. Seringkali muncul perbedaan pendapat oleh kalangan hukum dalam menerapkan pasal Undang-Undang PTPK. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penlitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA No.1/2020 merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan prakarsa dan kewenangan Mahkamah Agung yang diberikan oleh undang-undang untuk mengatur pedoman dalam penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor hanya memberikan rumusan umum mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, dan hukuman minimal dan maksimal yang dapat dijatuhkan. Sedangkan dalam PERMA No.1/2020 merumuskan secara kuantitatif dan terukur mengenai kategori kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, dan rentang penjatuhan pidana sebagai konsekuensi dilakukannya tindak pidana korupsi. Dari penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Penerapan Hukum Pidana Materil Terhadap Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Hakim tindak pidana korupsi sebaiknya dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tersebut harus dipertimbangkan adanya kesengajaan dan kausalitas. PERMA No.1/2020 mempunyai peran ganda dalam upaya mencegah dan meminimalkan kemungkinan terjadinya disparitas pidana yang ditujukan sekaligus terhadap faktor penyebab utama disparitas pidana tersebut, yaitu aspek hukum dan hakim. Kata Kunci : Penerapan, Tindak Pidana Korupsi, Hakim tindak pidana korupsi
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001474 | T71574 | T715742022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available