Text
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1-04 PALEMBANG)
Skripsi ini berjudul Penerapan Pidana Tambahan Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang). Pidana tambahan ialah jenis sanksi yang murni bersifat kemiliteran yang hanya diterapkan untuk anggota militer serta tidak dapat diterapkan terhadap subjek hukum lain yang tidak memiliki jenjang kepangkatan militer. Rumusan masalah yang diangkat ialah (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam melakukan penerapan pidana tambahan terhadap anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana narkotika (Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang) (2) Bagaimana seharusnya pertimbangan hukum hakim dalam melakukan penerapan pidana terhadap anggota TNI yang melakukan Tindak Pidana narkotika (Di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang). Skripsi ini menggunakan metode Normatif dan didukung dengan data Empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan Studi Kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan. Dari hasil penelitian yang didapatkan bahwa dasar pertimbangan hakim militer dalam penerapan pidana tambahan yaitu berupa pemecatan dari dinas militer bagi seorang prajurit TNI yang melakukan tindakan penyalahgunaan Narkotika harus dipecat karena dianggap sudah rusak psikis dan fisiknya sehingga sudah dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota prajurit TNI dan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa harus mencakup bagaimana hakim menguraikan unsur-unsur yang ada serta fakta didalam persidangan yang terbukti, adakah hal-hal pemberat, dan peringan, maupun alasan penghapus pidana serta tetap memperhatikan tujuan dari pemberian pemidanaan. Seharusnya hakim dalam pertimbangannya terhadap prajurit TNI harus berlandaskan juga kepada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai upaya depenalisasi serta pada penerapannya dalam ruang lingkup peradilan militer harusnya juga direalisasikan. Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Pidana Tambahan, Prajurit TNI.
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207001356 | T70967 | T709672022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available