Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE
Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama e-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan adalah internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa, tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik e-commerce yang khas. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat dua permasalahan yaitu Pertama Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kartu Kredit Dalam Transaksi Elektronik Di E-Commerce, Kedua Bagaimana Penyelesaian Sengketa Konsumen Kartu Kredit Yang Terjadi Di E-Commerce. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan pertama bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pengaturannya yaitu Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna kartu kredit. Kedua bahwa permasalahan yang timbul antara konsumen pengguna kartu kredit dengan pelaku usaha, dapat di selesaikan melalui jalur Litigasi dan Non litigasi. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pengguna Kartu Kredit, E-Commerce
Inventory Code | Barcode | Call Number | Location | Status |
---|---|---|---|---|
2207003932 | T79777 | T797772022 | Central Library (Referens) | Available but not for loan - Not for Loan |
No other version available